Showing posts with label ISLAM. Show all posts
Showing posts with label ISLAM. Show all posts

Friday, March 30, 2012

Teror Atas Nama Agama

Azyumardi Azra, DIREKTUR SEKOLAH PASCASARJANA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA; ANGGOTA COUNCIL ON FAITH, WORLD ECONOMIC FORUM, DAVOS
Sumber : KOMPAS, 25 Februari 2012




Anarkisme dan terorisme atas nama agama merupakan salah satu gejala sosio-religius paling menonjol sejak awal milenium 21. Gejala ini terus berlanjut di berbagai bagian dunia, khususnya di negeri semacam Afganistan, Irak, Pakistan, dan—sayangnya—juga di Indonesia.

Di negara kita, ketika terorisme kelihatan kian berhasil diatasi aparat kepolisian, anarkisme atas nama agama cenderung terus bertahan, yang sewaktu-waktu menampilkan diri dalam skala mengkhawatirkan.

Namun, gejala mengkhawatirkan itu kini terlihat berhadapan dengan gejala lain, yaitu bahwa masyarakat Indonesia yang cinta damai tampaknya tidak bisa lagi menerima aksi kekerasan. Hal ini terlihat, misalnya, dari penolakan masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah atas kedatangan sejumlah petinggi Front Pembela Islam (FPI) di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, 11 Februari. FPI yang tidak menerima kejadian yang tidak menyenangkan bagi mereka segera melaporkan Gubernur Kalteng dan Kapolda Kalteng serta dua pimpinan komunitas Dayak kepada pihak kepolisian.

Peristiwa Palangkaraya itu kelihatan menjadi titik katalis penolakan terhadap anarkisme yang kerap dilakukan FPI. Ini terlihat dari aksi kalangan masyarakat bertema ”Indonesia Tanpa FPI” di Bundaran HI, Jakarta, 14 Februari, yang kemudian disusul pernyataan para pimpinan NU, Muhammadiyah, Ansor, dan Pemuda Muhammadiyah yang menolak anarkisme FPI. Mereka beserta pejabat tinggi—mulai dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai Menko Polhukam Djoko Suyanto—mengimbau agar FPI melakukan introspeksi.

Hemat penulis, imbauan pimpinan ormas Islam dan pejabat tinggi yang juga Muslim, dari perspektif Islam, seyogianya dipandang pimpinan dan massa FPI sebagai taushiyyah bi al-haq, pesan kebenaran sesama Muslim. Sikap terbaik yang bisa diambil FPI adalah merenungkannya dengan kepala dingin sembari bermuhasabah atau introspeksi diri, yang juga sangat ditekankan Islam.

Agama Terlihat Jahat

Mengapa harus ada kekerasan atas nama agama? Para pemimpin FPI biasanya menyatakan, aksi kekerasan adalah bagian dari dakwah nahi mungkar, mencegah masyarakat dari kemungkaran dan maksiat. Dalam pemahaman FPI, ormas-ormas Islam lain dalam menghadapi kemungkaran lebih terpaku pada amar makruf, menyeru kepada kebaikan yang sering tidak efektif. Bagi FPI, nahi mungkar paling efektif dilakukan dengan menggunakan yad, ”tangan” atau kekuatan.

Lebih jauh FPI berargumen, mereka ”terpaksa” menggunakan ”tangan” karena menurut mereka aparat kepolisian tidak peduli dan gagal memberantas maksiat, semacam judi dan pelacuran, yang kian merajalela. Atau, bahwa pemerintah tidak tegas atau gagal membubarkan komunitas agama, semacam Ahmadiyah, yang dalam pandangan mereka menyimpang dari Islam. Oleh karena itu, bagi FPI tidak ada jalan lain kecuali menyelesaikan berbagai masalah tersebut dengan ”tangan” mereka sendiri.

Tujuan yang ingin dicapai FPI boleh jadi sah dalam pemahaman Islam tertentu. Akan tetapi, jumhur (mayoritas) ulama menolak penggunaan yad yang dalam praktiknya sering terwujud dalam kekerasan.

Bagi para ulama otoritatif, umumnya, dakwah sebagai upaya menyeru kepada kebajikan dan mencegah atau memberantas kemungkaran harus berdasarkan pada hikmah (kebijakan), maw’izah hasanah (pelajaran yang baik), dan mujadalah (diskusi dan perdebatan yang beradab), seperti digariskan Al Quran, Surat 16 al-Nahl, ayat 125.

Jika tidak berdasarkan ketiga prinsip ini dan sebaliknya lebih menekankan kekuatan, meminjam kerangka Charles Kimball (When Religion Becomes Evil, 2003), Islam bisa terlihat ”jahat” dan menakutkan bagi banyak orang, termasuk mayoritas umat Islam sendiri. Kimball dengan mengangkat pengalaman Yudaisme, Kristianitas, dan Islam sepanjang sejarah mengingatkan, setiap agama ini dapat mengalami kerusakan dan menakutkan ketika di kalangan penganutnya ada lima gejala dan pertanda berikut.

Pertama, klaim kebenaran absolut oleh individu dan kelompok bahwa pemahamannya sendiri paling benar dan mereka saja yang punya akses kepada kebenaran.

Kedua, penetapan waktu sekarang sebagai paling pas bagi individu atau kelompok yang mengklaim memiliki restu Tuhan untuk mengakhiri segala kemungkaran.

Ketiga, taklid buta pada pemahaman, ketentuan praktik keagamaan, dan komando tertentu.

Keempat, menghalalkan cara apa pun untuk melakukan perubahan yang diyakini diperintahkan Tuhan.

Kelima, pemakluman holy war (jihad) terhadap individu atau kelompok yang dianggap ”menyimpang” dari agamanya sendiri atau untuk menyucikan dunia dari kemungkaran.

Adanya kelima gejala itu di lingkungan ketiga agama tadi pastilah tak representatif mewakili agama-agama tersebut. Namun, jelas gejala itu sedikit banyak memberikan kontribusi bagi adanya prisma citra negatif bagi agama bersangkutan.

Penanganan Komprehensif

Anarkisme atas nama agama tidak berdiri sendiri. Meski pemahaman keagamaan seperti di atas terbukti membawa ke dalam kekerasan, ada faktor-faktor lain yang membuat kekerasan atas nama agama menjadi lebih mudah terwujud dan bahkan meningkat dari waktu ke waktu.

Salah satu faktor pokok adalah lemahnya penegakan hukum di Tanah Air dalam disorientasi kebebasan masyarakat, berbarengan dengan penerapan demokrasi. Eksplosi kebebasan terbukti tidak disertai peningkatan kapasitas aparat kepolisian untuk menjamin tegaknya penghormatan kepada hukum, ketertiban dan keadaban secara tegas, berkesinambungan, dan konsisten.

Disorientasi, fragmentasi, dan kontestasi politik di kalangan para pejabat tinggi untuk mendapat simpati massa membuat mereka tidak jarang mengirim pesan keliru kepada publik. Ini terlihat, misalnya, kecenderungan kalangan pejabat tinggi untuk lebih bersikap akomodatif dan kompromistis terhadap ormas anarkistis. Sikap seperti ini pada gilirannya membuatnya merasa ”di atas angin” dan seolah memiliki kekebalan (impunity) di depan hukum.

Mempertimbangkan berbagai faktor itu, perlu dilakukan penanganan komprehensif sejak dari reorientasi pemahaman keislaman dan praksis dakwah yang lebih dapat diterima publik secara keseluruhan, penguatan penegakan hukum, sampai pada peneguhan sikap para pejabat publik untuk tidak permisif terhadap anarkisme. Jika tidak, bukan tidak mungkin anarkisme atas nama agama terus berkelanjutan.

Thursday, March 15, 2012

KEADILAN DALAM QUR'AN -


Mengurai Kekusutan Keberagamaan
Said Aqil Siradj, KETUA UMUM PB NU
Sumber : JAWA POS, 26 Januari 2012

KITA masih kerap disuguhi adegan penggerebekan dan penggusuran. Kisruh pembangunan gereja dan juga konflik internal agama masih bergejolak dengan saling menyesatkan. Agaknya, ada sesuatu yang ''tidak beres".

 Kita tahu bahwa negara kita adalah negara hukum. Konstitusi menjamin setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah menurut agama atau kepercayaannya. Pemerintah sudah semestinya bersungguh-sungguh menjamin kebebasan keyakinan dan melakukan ibadah bagi umat beragama.

 Keberagaman agama dan tempat ibadah merupakan kehendak Tuhan untuk menciptakan keseimbangan hidup manusia di bumi. Keseimbangan itu harus tercipta agar masyarakat menjadi dinamis dan mampu berkembang. Alquran Surat Al-Hajj ayat 40 menyatakan bahwa gereja, sinagog, dan masjid merupakan tempat banyak orang mengagungkan dan membesarkan nama Tuhan.

 Untuk menjaga keseimbangan, ini bertemali dengan keadilan. Penegakan keadilan dan penghapusan segala bentuk ketidakadilan sesungguhnya telah ditekankan Islam dalam Alquran sebagai misi utama para nabi (Al-Hadid:25). Madjid Khaduri dalam The Islamic Conception of Justice (1984) mengungkapkan, tidak kurang dari seratus ungkapan yang berbeda redaksinya dalam Alquran mengandung makna keadilan, baik secara langsung seperti ungkapan 'adl, qisth, mizan, atau dalam berbagai bentuk redaksi yang menyiratkan secara implisit. Terdapat pula lebih dari dua ratus peringatan dalam Alquran yang menentang ketidakadilan, seperti dzulm, itsm, dan dhaal.

 Tak heran, Ibnu Taimiyah dalam al-Hisbah fi al-Islam (1967) berani menyatakan bahwa negara yang adil -meskipun kafir- lebih disukai Allah daripada negara yang tidak adil -meskipun beriman. Dunia akan dapat bertahan dengan keadilan meskipun tidak beriman, tetapi tidak akan bertahan dengan ketidakadilan meskipun Islam. Ketidakadilan dan Islam tidak bisa bersenyawa, tanpa salah satu harus dihapuskan atau dilemahkan.

 Rasulullah Muhammad SAW sudah terlalu sering menyajikan teladan. Misalnya, ketika mendengar ada penduduk Madinah beragama Yahudi terbunuh, beliau segera memobilisasi dana masyarakat untuk kemudian diberikan kepada keluarganya. Sabda Rasul, ''Barang siapa yang membunuh nonmuslim, dia akan berhadapan dengan saya.'' Ketika melaksanakan haji, Rasulullah berkhotbah di hadapan sekitar 15.000 orang Islam di Makkah. Yang menarik, dalam khotbah itu, seruan beliau ditujukan kepada seluruh umat manusia (ya ayyuhan naas), bukan muslim saja.

 Dalam khotbah tersebut, beliau menandaskan kesatuan semua manusia, tanpa memandang agama, suku, dan atribut primordial lain. Semua manusia merupakan ciptaan Tuhan, maka pembunuhan, gangguan, atau perusakan terhadap manusia dan harta miliknya merupakan penghinaan terhadap penciptaan mereka.

 Tandasnya, membunuh orang karena alasan beda keyakinan berarti sama dengan membunuh muslim karena pencipta mereka adalah sama. Membakar gereja sama dengan membakar masjid karena semua itu diberikan Tuhan untuk mendukung kehidupan manusia.

Rekonstruksi

 Bila kita telusuri, konsep hubungan muslim dan nonmuslim pada masa klasik lebih didasarkan kepada hukum perjanjian perlindungan. Di sini, lalu lahirlah istilah ahl al-dzhimma. Dalam perjanjian tersebut, ahl al-dzhimma wajib membayar pajak (jizyah) sebagai substitusi untuk melindungi mereka. Di satu sisi, perjanjian itu tidak dibatasi waktu dan berbeda dengan, misalnya, perjanjian gencatan senjata yang mensyaratkan waktu tertentu. Tetapi, di sisi lain, perjanjian tersebut tidak memberikan akses kepada nonmuslim untuk menjadi kepala negara.

 Al-Shaybani dalam al-Siyar al-Kabir menjelaskan bahwa larangan membangun gereja baru hanya berlaku apabila kaum muslimin merupakan mayoritas di wilayah tersebut. Alasannya, di daerah itu, kaum muslimin melakukan ibadah salat Jumat dan Idul Fitri serta hukum hudud diberlakukan. Mengizinkan mereka membangun gereja berarti memperlemah dan melawan kaum muslimin secara formal. Namun, bila mereka mayoritas, sehingga shalat Jumat dan hukum hudud tidak diberlakukan, maka mereka tidak dilarang membangun gereja baru.

 Menurut Al-Sarakhsi dalam al-Mabsuth , para ahli fikih klasik ada yang berpendapat bahwa ahl al-dzhimma tidak dilarang sama sekali membangun gereja baru di desa. Sebab, adanya larangan didasarkan kepada alasan (illat) bahwa kota merupakan tempat munculnya simbol-simbol Islam seperti salat Jumat, Idul Fitri, dan hukum hudud.

 Menarik dicatat, pandangan fikih klasik tersebut menunjukkan, betapapun para ahli fikih klasik mengakui keberadaan agama lain. Mereka cenderung menempatkan agama lain dalam kedudukan inferior dan dalam konteks kondisi perang. Kecuali, bagi ahl al-dzhimma yang berkewajiban membayar pajak sebagai pengganti perang.

 Pandangan fikih klasik tersebut terasa masih menyemayami ''episteme" umat Islam hingga sekarang. Itu bisa menjadi ganjalan dalam merajut harmoni antaragama karena lebih mempertontonkan tirani mayoritas.

 Kita perlu kembali kepada prinsip umum ajaran Islam (maqhashid al-syari'ah) tentang eksistensi agama lain, yakni pengakuan terhadap kesejatian kemanusiaan mereka serta keabsahan de facto dan de jure sebagai bagian integral suatu komunitas tunggal. Hubungan muslim dengan pemeluk agama lain wajib dipandang sebagai anggota yang memiliki tanggung jawab terhadap keutuhan komunitas.

Nah, kini saatnya melakukan rekonstruksi dan kontekstualisasi terhadap pandangan fikih klasik, terutama mengenai pembangunan tempat ibadah di daerah mayoritas muslim. Kita memang menyadari, dulu para ahli fikih klasik membangun produk hukumnya di tengah situasi antagonistik Islam dan agama lain. Kini dunia sudah berubah menuju kebersamaan.

 Alquran jelas-jelas mewartakan bahwa ''tidak ada paksaan dalam agama". Artinya, tidak ada kekerasan dalam agama dan tidak ada agama dalam kekerasan. Perbedaan aliran dan keyakinan tidak boleh dijadikan alasan pembenaran bagi tindakan kekerasan terhadap pihak lain sesama warga negara.